Peraturan Member Darul Ulum
HAK HAK MEMBER:
menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung-jawab untuk menuntut ilmu, sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
memanfaatkan fasilitas institusi dalam rangka kelancaran proses belajar.
mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung-jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
menyelesaikan studi lebih awal dari tepat waktu awal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan.
Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan.
Ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan.
Memperoleh layanan bilamana menyandang cacat.